A. Jenis Program Unggulan
PROGRAM UNGGULAN / KEUNIKAN MADRASAH
1. BIDANG AKADEMIK
PROGRAM KELAS UNGGULAN/EXCELLENT
PROFIL PROGRAM KELAS UNGGULAN
MTs NEGERI 12 BANYUWANGI
A. LANDASAN YURIDIS
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi bagi Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat Istimewa.
4. Kebijakan MTsN 12 Banyuwangi sejak T.P. 2016/2017.
5. Keputusan Rapat Dewan Guru MTsN 12 Banyuwangi, 11 Juni 2016.
B. JENIS PROGRAM
1. Pembelajaran unggul adalah proses pembelajaran yang membuat anak-anak senang, betah dan nikmat belajar. Proses pembelajaran unggul adalah proses yang dapat memunculkan kegiatan belajar mengajar yang menggairahkan.
2. Dengan pembelajaran unggul prestasi puncak dapat dicapai para peserta didiknya dengan cara mengembangkan kemampuan peserta didik dan merubah kondisi-kondisi pembelajaran dengan: kurikulum yang sesuai, guru yang kompeten, adanya ciri-ciri khusus dari kelas reguler, dukungan masyarakat dan keterlibatan orang tua, disiplin yang ketat, keterikatan pada nilai-nilai budaya sekolah, akhlak dan kepribadian (karakter) unggul, pembiayaan yang memadai.
3. Jenis kelas unggulan yang telah diprogramkan adalah Kelas Unggulan yang mengacu pada kemampuan peserta didik di bidang akademik utamanya mata pelajaran Agama, Matematika , IPA, dan Bahasa Inggris. di diukung dengan Akhlak dan Kepribadian (Karakter) peserta didik. Bidang Non – Akademik utamanya pada kelas Tahsin dan Tahfidz. Tujuan dari kelas Tahsin dan Tahfidz ini adalah untuk menjadikan siswa siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri 12 Banyuwangi terampil dan lancar dalam membaca Alquran dan mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari – hari.
C. PESERTA DIDIK
1. Menjadi peserta didik yang dapat belajar dikelas unggulan merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan karena dipandang bahwa peserta didik kelas unggulan merupakan peserta didik yang mempunyai prestasi dan karakter unggul dikelasnya.
2. Ciri tersebut merupakan karakteristik anak berbakat intelektual yang menyatakan bahwa anak berbakat mempunyai keunggulan atau menonjol dalam hal jasmani dan rohani, seperti: kesiagaan mental, kemampuan pengamatan/observasi, keinginan untuk belajar, daya konsentrasi, daya nalar, kemampuan membaca, ungkapan verbal, kemampuan menulis, kemampuan mengajukan pertanyaan, menunjukan minat yang luas, memiliki ambisi yang baik, mandiri, dapat memberi jawaban tepat dan langsung kesasaran, mempunjyai rasa humor, melibatkan diri sepenuhnya serta ulet menghadapi tugas yang diminati.
3. Peserta didik kelas unggulan wajib memiliki nilai rata-rata tertinggi tiap semester dari seluruh jumlah peserta didik paralel, sejumlah peserta didik per kelas unggulan. Maka tidak menutup keungkinan akan terjadi mutasi setiap semester. Khusus untuk kelas 7, peserta didasarkan pada kriteria yang ditentukan pada Faktor Pendukung Point 1.
4. Nilai Akhlak dan Kepribadian (Karakter) adalah Sangat Baik, khusus untuk kelas 7 penentuan diatur pada Faktor Pendukung Point 1.
D. TOLAK UKUR KEBERHASILAN
1. KKM untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah 80.
2. KKM untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Penjas Orkes, Seni Budaya, TIK, dan Prakarya adalah 75.
3. Nilai Akhlak dan Kepribadian (Karakter) adalah Sangat Baik.
4. Peserta didik terampil dan menyukai percobaan-percobaan dan penelitian sederhana dalam bidang IPA (Sains).
5. Peserta didik terampil dan menyukai kegiatan dalam bidang seni (art).
6. Peserta didik siap menjadi duta/utusan sekolah dalam kegiatan kompetisi/olimpiade di tingkat kota, provinsi dan nasional.
E. STRUKTUR KURIKULUM
1. Pada dasarnya struktur kurikulum kelas unggulan tidak berbeda dengan kelas reguler, yaitu menggunakan struktur kurikulum yang berlaku (Kurikulum 2013) di tingkat SMP/MTS. Hanya dalam struktur kurikulum kelas unggulan memiliki penambahan (keunggulan), baik segi kuantitatif (keunggulan komparatif) maupun kualitatif (keunggulan kompetitif).
2. Pada kelas unggulan diberikan tambahan pelajaran / bimbingan khusus untuk dipersiapkam dalam kegiatan Olimpiade / Try Out baik khususnya di lingkungan eksternal, baik tingkat Kota, Provinsi atau Nasional.
3. Pada Kelas Unggulan diberikan kelas tambahan pelajaran / bimbingan dalam membaca dan menghafal Alquran yang di bimbing oleh pengajar yang telah memiliki kualifiksasi pendidikan yang memadai.
F. PROGRAM KELAS UNGGULAN
1. Pembelajaran keunggulan dari segi kuantitatif dan kualitatif
2. Bimbingan kelas khusus olimpiade.
3. Bimbingan kelas Khusus membaca dan menghafal Al – quran
4. Pendukung Pojok Buku Referensi.
5. Fun-Game Pengembangan Diri.
6. Pembelajaran dengan menekankan nilai-nilai budaya sekolah yang unggul.
7. Pembelajaran olahraga dan seni yang mendukung kegiatan akademik.
G. METODE PEMBELAJARAN
Metode pembelajaran yang diterapkan pada kelas unggulan lebih menekankan pada pendekatan active learning yang berorientasi peserta didik (students oriented). Dalam pendekatan seperti ini peserta didik merupakan pelaku aktif yang mengkonstruksi pengetahuan dengan segenap potensi yang dimilikinya. Guru lebih berperan sebagai fasilitator, mediator, dan dinamisator. Jadi guru tidak diperankan sebagai subjek, melainkan sebagai mitra belajar peserta didik. Beberapa metode yang diterapkan di antaranya: metode jigsaw, metode tutor sebaya, metode problem solving, dan semacamnya.
H. SISTEM PENILAIAN PEMBELAJARAN
1. Sistem penilaian kelas unggulan berdasarkan asas penilaian yang objektif dan komprehensif, sehingga peserta didik termotivasi untuk terus berkembang dan berprestasi. Bentuk-bentuk penilaian diantaranya: penilaian portofolio, penilaian unjuk kerja (performance), penilaian test, dan sebagainya.
2. Pencapaian kemajuan belajar Peserta Didik Kelas unggulan ditargetkan meraih prestasi lebih tinggi dibandingkan dengan kelas regular sesuai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang ditetapkan.
3. Sistem penilaian Akhlak dan Kepribadian kelas unggulan dilakukan oleh wali kelas dengan melibatkan guru Agama, Pendidikan Pancasila dan guru lain yang khususnya mengajar di kelas unggulan, namun tidak tertutup meminta masukan dari guru lain yang tidak masuk kelas unggulan.
4. Alat penilaian dikelas unggulan mengutamakan tes uraian dalam ulangan harian dengan penyusunan soal memiliki tingkat kesukaran lebih tinggi.
5. Penilaian Akhlak dan Kepribadian (Karakter) peserta didik kelas unggulan mendapat perhatian khusus dan harus mempunyai kelebihan dari segi kejujuran, sopan santun, sosialisasi, kerajinan, kerapian, budi pekerti dan kemandirian dan penerapan nilai budaya sekolah.
6. Mempertimbangkan keaktifan dalam mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang ditetapkan sekolah dan jika memungkinan dalam kegiatan sosial dilingkungan masyarakat.
I. DESAIN KELAS
1. Jumlah peserta didik per kelas Maximal 35 peserta didik dengan fasilitas yang relatif lebih lengkap dari kelas reguler.
2. Untuk terciptanya suasana kondusif belajar yang memacu prestasi maksimal, maka desain kelas kelas unggulan berbeda dengan kelas reguler. Antara lain kelas didesain menjadi ruangan yang memiliki AC, bebas dari Asap Rokok, tatanan meja belajar yang bervariasi, tersedia LCD/LED dan sound systemnya, lemari buku, serta Pojok Buku Referensi yang menyimpan buku-buku untuk menunjang proses belajar peserta didik (kamus Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya jika memungkinkan, kumpulan rumus dan buku penunjang lainnya).
J. FAKTOR PENDUKUNG
1. Seleksi Peserta Didik
Peserta Didik yang masuk Program Kelas Unggulan melalui seleksi kelas unggulan ketika kelas 7. Seleksi ini meliputi: SKHUN tertinggi, Tes Seleksi Masuk dan Tes Wawancara dengan Tim yang telah ditetapkan. Untuk kelas 8-9 Tes IQ kategori minimalnya adalah high Avarage (di atas rata-rata), juga mengikuti Tes Wawancara dengan Tim yang telah ditetapkan bagi peserta didik yang baru dimutasi ke kelas unggulan.
2. Kualifikasi Pendidik
Guru yang dipersiapkan menjadi Tenaga Pendidik di kelas Unggulan adalah guru yang memenuhi syarat formal sesuai undang-undang, atau keahliaan yang istimewa, memiliki motivasi kuat untuk mengembangkan potensi peserta didik, berkepribadian luhur yang mampu menjadi teladan peserta didik, menguasai menguasai materi dan metode pengajaran yang variatif (active learning, CTL – contextual teaching learning atau model lain yang kreatif), dapat meng-operasionalkan computer / Internet, berpikir terbuka dan disiplin, serta terus mengembangkan diri sehingga memiliki kompetensi optimal.
Guru kelas unggulan ialah guru kelas yang memenuhi persyaratan sesuai undang-undang, yang memandu bidang studi khusus atau mata pelajaran tertentu di kelas unggulan.
3. Forum-forum Pertemuan Guru dan Orangtua
Dalam upaya terjalin komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara sekolah dengan orang tua, maka secara rutin minimal setiap 6 (enam) bulan sekali diadakan pertemuan antara guru dan orang tua peserta didik. Dalam forum pertemuan ini dilakukan berbagai kegiatan, seperti evaluasi, penampungan ide-saran, dan sebagainya.Selain itu dapat juga dilakukan pertemuan secara mandiri/individu dan terjadwal di lingkungan sekolah yang berhubungan dengan peserta didik.
4. Monitoring dan Konsultan
Monitoring dilakukan secara berkala, dengan sasaran yang jelas sesuai tujuan penyelenggaraan. Monitoring bisa berupa briefing, curah gagasan (brainstorming), refleksi, pemantauan, diskusi dan sejenisnya. Guna mendapatkan monitoring secara optimal, dan jika memungkinkan akan diupayakan berkonsultasi dengan konsultan khusus penanganan program kelas unggulan (dari lembaga psikologi terapan).
5. Sumber dana
Dana yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan kelas unggulan ini berasal dari dana yayasan, iuran orang tua/wali dari peserta didik kelas unggulan (SPP), dana BOS dan dana takstis lainnya yang bersifat tidak mengikat.
PROGRAM KELAS OLAH RAGA
Kelas Olahraga merupakan kelas yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki bakat istimewa di bidang olahraga. Tujuan dengan diadakannya Kelas olahraga adalah untuk mempersiapkan siswa pada ajang kompetisi baik di tingkat kabupaten, propinsi bahkan nasional.
Untuk mendukung program kelas olahraga, madrasah telah menghadirkan guru/pelatih yang profesional di setiap bidangnya serta menyiapkan sarana prasana yang mendukung seperti lapangan, gedung olah raga agar siswa – siswa lebih mudah dalam mengikuti kegiatan keolahragaan.
Cabang olah raga yang dilayani di kelas olah raga ini :
Sepak bola,
bola volly,
atletik,
pencak silat,
karate
bulu tangkis
NON AKADEMIK
PROGRAM TAHSINUL QIRO’AH
Istilah tahsin dan tahfidz ini berkaitan dengan teknik pembacaan Al-Qur’an. Jadi bagaimana kita dapat membaca Al-Qur’an dengan baik sesuai tajwid atau makhorijul hurufnya. Sehingga wajib kita mempelajari dan memahami tentang cara membaca Al-Qur’an sesuai dengan makhorijul huruf atau disebut juga dengan tahsin.
Tahsin (تحسين) berasal dari kata hasan, yahsin, tahsinaa (حسن – يحسن – تحسينا ) ,yang artinya adalah memperbaiki, membaguskan, memperindah, dan membuat lebih baik lagi dari sebelumnya.
Tahsinul Qira’ah yaitu sebuah program yang diperuntukkan kepada santri yang memiliki kemampuan suara yang indah dan bacaan al-Qur’an yang telah memenuhi kaeda-kaeda tajwid.
a. Tujuan Tahsin
Tujuan khusus diadakannya program tahsin di MTsN 12 Banyuwangi sebagai berikut :
1. Melatih menghafal Al-Qur’an sesuai dengan kaidah tajwid dan makharijul huruf;
2. Membina kedisiplinan akhlak siswa;
3. Meningkatkan kualitas membaca Al-Qur’an dan Iqra;
4. Membumikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan sekitar maupun masyarakat secara luas.
b. Jenis Kegiatan dan Waktu Pelaksanaan
1. Jenis Kegiatan Tahfidz dan Tahsin Al-Qur’an
Kegiatan rutin harian meliputi membaca Iqra/Al-Qur’an dengan mentor masing-masing. Kegiatan ini diikuti oleh semua siswa kelas 7 yang telah diklasifikasikan berdasarkan pada kemampuan siswa dalam membaca Al-Qur’an.
2. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Tahsin Al-Qur’an dilaksanakan setiap hari senin sampai dengan hari rabu Pukul 13.40 sampai 14.40. Kegiatan ini ditutup dengan sholat Ashar berjamaah.